Polda Kepri Bongkar Jaringan Promosi Judol Internasional, Lima Orang Ditangkap

KILASPUBLIK.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau berhasil membongkar jaringan promosi perjudian online (judol) berskala internasional yang beroperasi di Kota Batam. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka beserta sejumlah aset bernilai miliaran rupiah yang diduga berasal dari aktivitas promosi perjudian online.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol. Ronni Bonic, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di kawasan Perumahan Citraland, Batam Kota, pada 29 Mei 2026. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap lima tersangka berinisial ML, DC, RL, VW, dan AL yang memiliki peran berbeda dalam menjalankan operasional jaringan tersebut.

BACA JUGA :  Cara Meningkatkan Kecepatan Loading Website

“Hasil penyidikan menunjukkan bahwa ML bertindak sebagai koordinator operasional yang bertugas merekrut, melatih, sekaligus mengawasi para operator,” ujar Ronni, Kamis (25/6/2026).

Empat tersangka lainnya diketahui bertugas mengelola promosi melalui ratusan grup Telegram, memantau iklan digital, memverifikasi transaksi menggunakan mata uang kripto, serta mengurus administrasi dan pembayaran jasa promosi. Seluruh aktivitas itu dikendalikan oleh seorang pria berinisial AD yang diduga berada di luar negeri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AD disebut kerap berpindah-pindah antara Kamboja, Thailand, dan China sehingga belum diketahui lokasi keberadaannya secara pasti. Jaringan tersebut mempromosikan situs dan aplikasi perjudian online melalui berbagai platform digital dengan sasaran masyarakat di Brasil untuk menarik pengguna baru.

BACA JUGA :  Selain Individu yang Mandiri, Ini Karakter Orang yang Menyukai Kopi Hitam

Sebagai imbalan, para pelaku menerima pembayaran menggunakan mata uang kripto USDT yang diverifikasi melalui aplikasi Tronscan.

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti, di antaranya lima unit laptop, dua iPad, sembilan telepon genggam, dua smartwatch, sejumlah rekening perbankan dan aset kripto, uang tunai sebesar Rp1,3 miliar, emas batangan dan perhiasan emas, serta aset cryptocurrency senilai 8.103 USDT yang diduga berkaitan dengan aktivitas promosi perjudian online.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas praktik perjudian online yang memanfaatkan teknologi digital dan jaringan lintas negara.

BACA JUGA :  Karakteristik Seorang Penyuka Musik Pop

Ia juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam guna melaporkan aktivitas mencurigakan maupun potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Polda Kepri akan terus menindak segala bentuk perjudian online dan menelusuri jaringan yang terlibat. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian serta segera melapor jika menemukan praktik serupa,” tegasnya.

Kelima tersangka kini dijerat dengan Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur muatan perjudian. Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain maupun jaringan yang lebih luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *