Muhidin Gandeng Polda dan 21 Kampus Bentuk Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak

KILASPUBLIK.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memperkuat komitmen dalam melindungi perempuan dan anak melalui pembentukan Forum Bersama Pencegahan dan Penanganan Kekerasan serta Kejahatan Siber. Langkah ini diwujudkan lewat penandatanganan nota kesepakatan bersama Polda Kalimantan Selatan, sejumlah instansi terkait, dan 21 perguruan tinggi.

Penandatanganan yang berlangsung di Mapolda Kalimantan Selatan, Banjarbaru, menjadi awal pembentukan satuan tugas (Satgas) yang akan berfokus pada upaya pencegahan, edukasi, pendampingan korban, hingga penanganan kasus kekerasan dan kejahatan siber secara terpadu di lingkungan perguruan tinggi, satuan pendidikan, maupun pondok pesantren.

Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin mengatakan forum tersebut dibentuk untuk membangun sistem perlindungan yang lebih terintegrasi di seluruh daerah. Ia menyebut kerja sama lintas sektor menjadi fondasi penting dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak.

BACA JUGA :  Prabowo: Aset Negara Harus Kembali untuk Kesejahteraan Rakyat

“Hari ini kita melaksanakan nota kesepakatan pembentukan satgas pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak bersama pemerintah daerah, Polda Kalsel, serta 21 perguruan tinggi di Kalimantan Selatan,” ujar Muhidin, seperti dikutip dari Klik Kalsel, Senin (27/7/2026).

Menurutnya, peran satgas tidak hanya menangani kasus kekerasan, tetapi juga meningkatkan literasi digital di kalangan generasi muda untuk mengantisipasi ancaman kejahatan siber yang semakin berkembang.

Satgas nantinya akan melakukan sosialisasi langsung ke sekolah-sekolah, termasuk saat pelaksanaan upacara, guna memberikan edukasi mengenai bahaya kekerasan, penyalahgunaan teknologi digital, serta dampak dari berbagai bentuk pelanggaran yang dapat merugikan anak.

Sementara itu, Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan menilai kemajuan teknologi membawa manfaat besar bagi dunia pendidikan, namun juga memunculkan berbagai risiko baru yang harus diantisipasi secara bersama.

BACA JUGA :  Gubernur Jawa Barat dan Wamentan Resmikan Groundbreaking Pabrik NPK Nitrat Pertama di Indonesia

Ia menjelaskan, perempuan dan anak kini menghadapi ancaman yang tidak hanya berupa kekerasan fisik, tetapi juga kejahatan di ruang digital seperti perundungan siber (cyberbullying), pelecehan seksual berbasis elektronik, penyalahgunaan data pribadi, penipuan digital, hingga penyebaran konten yang dapat memengaruhi perkembangan mental dan moral anak.

“Ancaman terhadap perempuan dan anak kini berkembang hingga ke ruang digital, sehingga diperlukan langkah pencegahan dan penanganan yang lebih komprehensif,” ujarnya.

Rosyanto menegaskan perlindungan terhadap perempuan dan anak tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, dibutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, kepolisian, perguruan tinggi, sekolah, pondok pesantren, tokoh agama, tokoh masyarakat, orang tua, dan seluruh elemen masyarakat.

BACA JUGA :  Selain Ceria, Ini Karakter Penyuka Warna Kuning

Ia berharap forum yang baru dibentuk tersebut menjadi wadah koordinasi yang mampu memperkuat edukasi, pendampingan korban, sekaligus penegakan hukum secara berkesinambungan.

“Mari jadikan forum ini sebagai komitmen bersama untuk mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, ramah perempuan dan anak, serta bebas dari kekerasan maupun kejahatan siber,” tutupnya.

.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *