KILASPUBLIK.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana narkotika tanpa pengecualian, termasuk jika pelanggaran dilakukan oleh anggota kepolisian sendiri.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul pengungkapan dugaan keterlibatan sejumlah personel Polres Tangerang Selatan (Tangsel) bersama beberapa anggota lainnya dalam kasus yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Jhonny Edison Isir, mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk keseriusan institusi dalam menindak setiap penyalahgunaan narkotika, baik yang dilakukan masyarakat maupun personel internal.
“Polri sebagai institusi penegak hukum memiliki tanggung jawab untuk memberantas seluruh bentuk tindak pidana, termasuk kejahatan narkotika yang tergolong sebagai extraordinary crime. Karena itu, tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, siapa pun pelakunya,” ujar Jhonny, Senin (27/7).
Dalam perkara ini, para personel diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika, penyalahgunaan narkoba, hingga dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan hukum kasus narkotika.
Jhonny menegaskan pimpinan Polri tidak akan memberikan perlakuan istimewa kepada anggota yang terbukti terlibat jaringan narkotika maupun tindak pidana narkoba lainnya. Menurutnya, pemeriksaan terhadap personel Polri justru dilakukan dengan standar yang lebih ketat demi menjaga integritas dan kehormatan institusi.
Saat ini, proses penyidikan masih dilakukan oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk mengungkap secara menyeluruh fakta-fakta dalam perkara tersebut, termasuk mendalami peran masing-masing pihak yang telah diamankan.
Sementara itu, penanganan terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi akan diproses oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Polri memastikan seluruh proses penegakan hukum, baik dari aspek pidana maupun kode etik, dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain itu, perkembangan penyidikan akan disampaikan kepada masyarakat secara terbuka melalui keterangan resmi Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Informasi yang disampaikan nantinya mencakup konstruksi perkara, dugaan peran para pihak, hingga hasil pendalaman penyidik sesuai tahapan proses hukum.
“Komitmen kami adalah menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik dengan menyampaikan setiap perkembangan perkara yang telah memenuhi ketentuan untuk dipublikasikan secara terbuka,” tutup Jhonny.
.
(Red)
