Jabar dan Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp10 Miliar

KILASPUBLIK.com – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemda Prov. Jabar) bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Jawa Barat memusnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal senilai Rp10,07 miliar.

Kegiatan tersebut berlangsung di area parkir eks Giant Supermarket Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, pada Rabu (29/10/2025).

Barang yang dimusnahkan meliputi 6,8 juta batang rokok ilegal, 37.220 mililiter cairan rokok elektrik, dan 360 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau setara 212,7 liter. Dari total nilai tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp5,15 miliar.

Pemusnahan ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan sepanjang periode 1 April hingga 31 Juli 2025.

BACA JUGA :  Selain Individu yang Mandiri, Ini Karakter Orang yang Menyukai Kopi Hitam

Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Benny Bachtiar, menyampaikan apresiasi atas upaya konsisten jajaran Bea dan Cukai, khususnya Kanwil DJBC Jabar, dalam menegakkan hukum di bidang cukai.

“Pemusnahan yang tahun ini dilakukan dua kali di Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Bandung Barat menjadi bukti nyata komitmen bersama untuk memberantas peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat Jawa Barat,” ujar Benny saat membacakan sambutan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Benny menjelaskan bahwa peredaran rokok tanpa pita cukai dan minuman beralkohol ilegal telah menjadi persoalan serius di Jawa Barat.

“Peredaran barang kena cukai ilegal menimbulkan kerugian negara dari sisi penerimaan cukai, mengganggu stabilitas ekonomi, dan bahkan mengancam kesehatan masyarakat,” tegasnya.

BACA JUGA :  Komisi X DPR RI Sambut Positif Komitmen Menpora Erick untuk Sejahterakan Atlet melalui Dana Pensiun

Menurutnya, maraknya peredaran BKC ilegal juga menciptakan iklim usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang taat aturan. Karena itu, Pemda Prov. Jabar terus mendukung pengawasan dan penindakan terhadap BKC ilegal, salah satunya melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk kegiatan penegakan hukum, sosialisasi ketentuan cukai, dan pemberantasan barang ilegal.

“Kegiatan pemusnahan ini bukan sekadar seremonial, melainkan menjadi penyemangat bagi kita semua untuk menjaga integritas, menegakkan aturan, dan melindungi kepentingan masyarakat Jawa Barat,” pungkas Benny.

_

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *