Polresta Barelang Tegas Berantas Ujaran Kebencian di Medsos

KILASPUBLIK.com – Polresta Barelang menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap bentuk ujaran kebencian, provokasi, maupun konten bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang disebarluaskan melalui media sosial.

Pernyataan tersebut disampaikan Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono saat mengungkap kasus dugaan ujaran kebencian terhadap suku Melayu di Batam, Selasa (3/6/2026).

Kapolresta mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan menghindari unggahan maupun komentar yang berpotensi menimbulkan keresahan, perpecahan, serta konflik di tengah masyarakat.

Menurutnya, tindakan yang mengandung unsur penghinaan atau kebencian terhadap kelompok tertentu tidak hanya melanggar norma sosial, tetapi juga dapat diproses secara hukum.

“Siapa pun yang terbukti melakukan ujaran kebencian akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

BACA JUGA :  Grosir Kuota Internet dan Accesories Handphone Terpercaya Hexa Data

Dalam kasus tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang mengamankan seorang pria berinisial RS yang diduga menyebarkan konten bernuansa kebencian terhadap suku Melayu melalui akun Facebook miliknya.

Kasatreskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian menjelaskan, perkara itu terungkap setelah seorang warga menemukan unggahan berupa tangkapan layar komentar dari akun RS pada Sabtu (30/5/2026) malam.

Komentar yang ditulis tersangka dinilai mengandung unsur penghinaan dan menyinggung masyarakat Melayu. Berdasarkan laporan yang diterima, polisi segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pemilik akun tersebut.

RS kemudian diamankan di sebuah rumah kos di kawasan Muka Kuning, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam. Polisi menilai unggahan tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

BACA JUGA :  Bandung Siap Jalankan Program Indonesia Asri, Aturan Baru Disiapkan

Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyebaran kebencian atau permusuhan terhadap golongan masyarakat. Ancaman hukuman yang dikenakan maksimal tiga tahun penjara.

Kapolresta menambahkan, penanganan cepat terhadap kasus ini menjadi bentuk keseriusan kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama terhadap isu-isu SARA yang berpotensi memicu konflik sosial.

Ia mengungkapkan, pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan resmi diterima oleh pihak kepolisian.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *