Polisi Gagalkan Pengiriman Ilegal Solar Subsidi di Surabaya

KILASPUBLIK.com – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan ratusan liter solar yang diangkut tanpa dokumen resmi dan diduga hendak dikirim ke luar pulau.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat mengenai dugaan pengiriman solar dari Blora, Jawa Tengah, menuju Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, sebagaimana dilaporkan Antara Jatim pada Jumat (24/4/2026). Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditpolairud segera melakukan penyisiran serta pemeriksaan di area pelabuhan.

Saat menggeledah sebuah truk yang akan menyeberang, petugas mendapati 31 jerigen berisi solar subsidi yang disembunyikan di sisi bak kendaraan. Dari hasil penindakan itu, total sekitar 930 liter solar berhasil diamankan sebagai barang bukti.

BACA JUGA :  Erick Thohir: Dunia Olahraga Indonesia Tidak Berhenti Total

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku diduga memperoleh solar subsidi dengan cara membeli secara bertahap di sejumlah SPBU menggunakan barcode kendaraan. Selanjutnya, bahan bakar tersebut dipindahkan ke dalam jerigen dengan bantuan pompa dan selang sebelum dikirim ke luar daerah untuk keperluan usaha.

Pihak kepolisian menilai praktik tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang berpotensi merugikan negara.

.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *