Polisi Bongkar Peredaran 32 Kg Sabu Jaringan Malaysia di Jakarta

KILASPUBLIK.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 32 kilogram yang diduga berasal dari jaringan internasional asal Malaysia. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial VAR (32) pada Sabtu sore, 9 Mei 2026.

Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ade Candra mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di kawasan Jalan Kirana Legacy, Cilincing, Jakarta Utara.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap VAR dan menemukan dua paket besar sabu yang dibungkus lakban cokelat dengan berat bruto sekitar 2,1 kilogram.

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas kemudian mengembangkan kasus ke sebuah apartemen di wilayah Kabupaten Bekasi. Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan 28 paket besar sabu dengan total berat bruto mencapai 29,7 kilogram.

BACA JUGA :  Arus Mudik Lebaran 2026 Masih Terkendali, Sekitar 25 Persen Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Selain narkotika, aparat turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa timbangan manual, cutter, tas besar, dan telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran barang haram tersebut.

Berdasarkan keterangan sementara, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang berada di Malaysia. Polisi menduga barang tersebut merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional yang beroperasi lintas negara dan rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta serta sekitarnya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *