Buron Tiga Tahun, Penghubung Jaringan Sabu 15 Kg Ditangkap di Bengkalis

KILASPUBLIK.com – Setelah hampir tiga tahun menjadi buronan, seorang pria berinisial A (48) akhirnya berhasil ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis, Riau. Pria tersebut diduga terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 15 kilogram yang terungkap beberapa tahun lalu.

Penangkapan dilakukan di rumah tersangka yang berada di Desa Sungai Alam, Kecamatan Bengkalis, pada Kamis (18/6). Polisi menyebut keberhasilan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan pencarian yang dilakukan secara berkelanjutan sejak tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis, AKP Tidar Laksono, mengatakan A merupakan tersangka dalam kasus narkotika yang berawal dari pengungkapan jaringan sabu pada Agustus 2023. Saat itu, petugas mengamankan seorang kurir dengan barang bukti 15 paket besar sabu seberat sekitar 15 kilogram.

BACA JUGA :  Penyelundupan 99 Kg Sabu di Aceh Berhasil Digagalkan Polisi, Satu Tersangka Diamankan

Dari hasil pengembangan kasus, penyidik menemukan dugaan keterlibatan A sebagai pihak yang menjembatani komunikasi antaranggota jaringan narkotika tersebut. Sejak identitasnya diketahui, polisi terus melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menemukan lokasi persembunyiannya.

“Tim bergerak cepat setelah memperoleh informasi keberadaan tersangka dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan,” ujar Tidar, Selasa (23/6/2026).

Dalam pemeriksaan awal, A mengakui pernah berperan sebagai penghubung komunikasi dalam transaksi narkotika tersebut. Ia juga mengaku mengenal dua pelaku lain yang sebelumnya telah diproses hukum dalam perkara yang sama.

Selain itu, hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengonsumsi methamphetamine. Saat ini, A telah ditahan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga masih terus mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

BACA JUGA :  Polda Kalsel Musnahkan Sabu dan Ekstasi Senilai Rp11,9 Miliar

.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *